Polsek Sentani Kota Serahkan Dua Tersangka Kasus Curanmor ke Kejaksaan Negeri Jayapura

banner 728x250

Sentani- Proses hukum terhadap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berlanjut. Pada Jumat siang, Unit Reskrim Polsek Sentani Kota secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bagian dari pelimpahan perkara tahap dua.

Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota, Iptu Muh. Agus, S.H., bersama tim, yang terdiri dari Aipda Amsal Soleman, S.H., Bripka Alferdo Marbase, dan Briptu Muh. Yusri Maulana Arman. Tim bergerak dari Mako Polsek pada pukul 10.00 WIT dan tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura sekitar pukul 10.40 WIT. Proses serah terima tersangka selesai pada pukul 12.20 WIT.

Kedua tersangka yang diserahkan adalah:

1. Paskalis Alua (24), warga BTN Purwodadi Sentani, yang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B/61/II/2025.

2. Mazmur Haluk (22), warga Sentani yang juga berdomisili di Kabupaten Jayawijaya, ditangkap berdasarkan LP/B/12/I/2025.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor berbeda dengan korban atas nama Surya Sarfuddin dan Marthen R. Ondi. Tersangka Paskalis Alua dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, sedangkan Mazmur Haluk dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus ini meliputi:

– Dari Paskalis Alua: satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah-putih, STNK, plat nomor PA 2166 JF, serta alat pemotong besi.

– Dari Mazmur Haluk: satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK atas nama Hendrik, dengan nomor polisi PA 2687 D.

Proses hukum ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Jane Sabatris Waromi, S.H. dan Victor Maurid Suruan, S.H. di Kejaksaan Negeri Jayapura.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen jajaran Polsek Sentani Kota dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250