Sentani- Unit Reskrim Polsek Sentani Timur kembali melanjutkan proses penegakan hukum dengan menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura dalam proses pelimpahan perkara tahap dua.
Tersangka atas nama Luis Alua (25), seorang mahasiswa asal Kamkey, Distrik Abepura, Kota Jayapura, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Jein Waromi, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/23/II/2025 dan surat pengiriman tahap dua Nomor B/08/Res.1.8/IV/2025/Reskrim.
Adapun barang bukti yang diserahkan dalam kasus ini meliputi:
– Satu unit sepeda motor Honda CB 150R warna putih biru dengan nomor polisi PA 2155 JT,
– Satu buah kunci pas model huruf Y,
– Satu buah tas pinggang kecil warna hitam.
Rangkaian kegiatan pelimpahan dimulai sejak pukul 08.00 WIT, dengan pemeriksaan kesehatan tersangka di Klinik Polres Jayapura. Selanjutnya, tim bergerak menuju Kejaksaan Negeri Jayapura dan tiba sekitar pukul 09.00 WIT. Proses penyerahan tahap dua pun dilaksanakan dari pukul 10.00 hingga 10.30 WIT, dan tim kembali ke markas sekitar pukul 10.45 WIT.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sentani Timur dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi keadilan dan keamanan masyarakat.