banner 728x250

Polsek Wamena Kota Limpahkan Dua Tersangka Penjual Miras ke Kejaksaan

banner 728x250

Wamena-Penyidik Polsek Wamena Kota melimpahkan dua tersangka kasus minuman keras berinisial EPD (39) dan ATP alias O (35) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Selasa (05/03/2024).

Dua tersangka tersebut diserahkan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH menyatakan bahwa kedua tersangka diamankan pada tanggal 06 November 2023 dengan kasus pembuatan dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap tikus (CT) di Jalan JB Wenas Wamena.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 84 (Delapan puluh empat) Botol pikeyro ukuran 600 mili liter yang berisikan minuman keras, 2 (dua) buah drum plastik kosong warna biru bekas minuman keras Cap tikus (CT), 4 (empat) buah galon kosong bekas minuman keras Cap tikus (CT), 2 (dua) buah galon yang berisikan minuman keras Cap tikus (CT), 1 (satu) buah kompor merk hock yang di gunakan untuk masak minuman keras Cap tikus (CT), 1 (satu) buah panci penyulingan yang di gunakan untuk masak minuman keras Cap tikus (CT), 1 (satu) buah ember kosong warna biru bekas minuman keras Cap tikus (CT) dan Uang senilai Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah),” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan keduanya dikenakan dengan tindak pidana Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang Sebagaimana dimaksud dalam pertama pasal 204 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua pasal 136 Huruf a dan b Undang-Undang Republik indonesia Nomor 18 tahun 2012 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 134 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Hari ini kedua tersangka yang didampingi pengacara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya kita tinggal menunggu proses persidangan keduanya di pengadilan,” tutup Kapolsek Wamena Kota.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250