banner 728x250

Restorative Justice, Polres Waropen Selesaikan TP Penganiayaan Terhadap Anak Di Urfas

banner 728x250
Polres Waropen, Waren – Dalam rangka penegakkan hukum yang berkeadilan, Satuan Reskrim Polres Waropen lakukan Restorative Justice berupa penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak yang terjadi di Kampung Urfas, di Ruang Satuan Reskrim, Selasa (22/08/2023).
Saat dikonfirmasi seusai kegiatan, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Reskrim Ipda. Sutomo, S.I.P., mengatakan bahwa Restorative Justice ini merupakan pendekatan dalam perkara pidana yang berkeadilan, berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.
“Dimana hari ini Pelaku dan Korban serta dihadiri oleh Keluarga kedua pihak, hadir untuk menyelesaikan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kampung Urfas pada tanggal 18 Juli 2023, oleh Pelaku NKS terhadap korban anak DGBB.” Terangnya.
“Dan hasilnya, kedua pihak, baik pelaku dan korban anak serta keluarga, sepakat untuk diselesaikan secara Restorative Justice, mengingat pelaku dan korban anak masih merupakan keluarga dan pelaku telah meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya yang tadi kami tuangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian.”
Kasat Reskrim Ipda. Sutomo, S.I.P., juga menambahkan bahwa Restorative Justice ini dilakukan dengan berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (nov)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250