banner 728x250

Sat Resnarkoba Polres Mimika Serahkan Tiga IRT Penjual Sopi ke Kejaksaan

banner 728x250

Mimika – Sat Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan 3 tersangka dan barang bukti ke Kejari Mimika, Selasa (09/05).

Ketiga tersangka tersebut melakukan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia, atau barang, tindak pidana perlindungan konsumen, tindak pidana pangan.

Kasi Humas menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejari Mimika itu, masing-masing berinisial “ST alias Minal, kemudian DT alias Dewi, dan AMT alias Ida.

“Selain menyerahkan ketiga tersangka, Polisi juga menyerahkan barang bukti yakni 4 kantong plastik kecil berisikan miras lokal jenis sopi ukuran 600 ml, kemudian 1 buah tas kecil warna merah muda dan 44 kantong plastik kecil berisikan sopi ukuran 600 ml,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di SP3, jalur 1 pada Bulan Januari 2023. Karena Jaksa sudah nyatakan berkasnya lengkap, jadi tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI No. 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 135 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan, Jo Pasal 135 Undang-Undanf Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tutup Kasi Humas.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250