banner 728x250

Sidang Pelanggaran Disiplin Terhadap 4 Personil Polres Keerom Digelar oleh Sie Propam Polres Keerom

banner 728x250

Keerom – Sie Propam Polres Keerom menggelar sidang perkara pelanggaran disiplin terhadap empat personil Polres Keerom yang melakukan pelanggaran disiplin. Sidang tersebut berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Keerom dengan dipimpin oleh Wakapolres Keerom Kompol Pieter D Kalahatu, SH, Jumat (22/03/24).

Pada sidang yang dipimpin oleh Kompol Pieter, didampingi oleh Wakil Pimpinan Sidang AKP I Ketut Arnaya serta perangkat sidang lainnya seperti Penuntut Sidang Kasi Propam Polres Keerom IPDA Ponidi dan Sekertaris Sidang BRIPTU Marisca Londa, empat personil tersebut dihadapkan atas tindakan yang telah dilakukan.

Menurut Kompol Pieter, keempat personil tersebut melakukan pelanggaran disiplin dengan mencoreng nama baik instansi Polri dan meninggalkan wilayah tempat tugas tanpa izin pimpinan. Oleh karena itu, mereka harus menjalani sidang disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kode Etik Profesi Polri.

“Hari ini keempat personil Polres Keerom kami lakukan sidang disiplin sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Kode Etik Profesi Polri. Anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Polri,” kata Kompol Pieter sebagai pimpinan sidang.

Sementara itu, IPDA Ponidi selaku penuntut sidang menjelaskan bahwa setiap pelanggaran yang mencoreng marwah dan citra Polri akan dihukum sesuai dengan aturan Kode Etik Profesi Polri yang telah diatur.

“Kita sebagai anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga terikat dengan aturan, sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan kami dituntut untuk bersikap profesional. Pelanggaran akan tetap mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang IPDA Ponidi.

Sidang tersebut menegaskan komitmen Polres Keerom dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggotanya serta memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kode Etik Profesi Polri.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250