Sinergitas Bea Cukai Bersama Kepolisian 2 Tersangka Kasus Narkotika berhasil di Amankan

#image_title
banner 728x250

Tanah Merah, – Polres Boven Digoel Polda Papua Dalam pemberantasan NARKOTIKA sesuai program Bapak Presiden dari Seksi Penindakan & Penyidikan Kantor Bea Cukai Merauke laksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka Narkotika Jenis Ganja guna proses lanjut. Kamis, (19/12/2024).

Penyerahan tersangka narkotika jenis ganja sebanyak dua orang dari Bea Cukai Merauke kepada Sat Resnarkoba Polres Boven Digoel dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 19.45 WIT. Kedua tersangka tersebut berhasil diamankan di LBN Yetetkun, Distrik Ninati, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Tersangka pertama berinisial “ARK”, seorang pria berusia 25 tahun asal Kampung Ambonggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, yang membawa barang bukti berupa dua bungkus ganja dengan total berat 16,49 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vega-R tanpa nomor polisi, dan tiga buah korek api.

Tersangka kedua berinisial “YKA”, seorang pria berusia 20 tahun, juga berasal dari Kampung Ambonggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel. Barang bukti yang ditemukan dari tersangka ini antara lain empat bungkus kecil berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan total berat 30,61 gram, dua belas bungkus kecil berisi ganja dengan berat 7,12 gram, dua lembar mata uang kina senilai 2 Kina masing-masing, dengan total 4 Kina, satu buah korek api, enam uang logam 20 Toya (sen), sembilan uang logam 10 Toya (sen), serta satu buah tas noken terbuat dari karung putih dengan logo Burung Cenderawasih bertuliskan PNG berwarna kuning.

Kronologi penangkapan bermula pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 18.55 WIT, saat Bea Cukai menerima informasi mengenai pelintas batas yang akan melintas dari Papua Nugini menuju Indonesia melalui PLBN Yetetkun. Pada saat itu, ditemukan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan di luar pagar PLBN Yetetkun. Ketika kedua pelintas yang hendak mengambil motor tersebut dihampiri, tim melakukan interogasi awal mengenai barang bawaan yang mereka bawa.

“Dalam interogasi awal, kedua pelintas mengaku membawa satu karung pinang dari Indonesia untuk dijual di Papua Nugini, dengan hasil penjualan yang diperkirakan sebesar 400 Kina. Namun, pemeriksaan fisik tidak menemukan uang sejumlah tersebut. Setelah dilakukan interogasi yang lebih mendalam dan efektif, kedua pelintas mengakui bahwa mereka juga membawa barang lain yang disembunyikan di sekitar PLBN Yetetkun, dan kemudian tim bersama kedua pelintas melakukan penyisiran untuk menemukan barang tersebut,” ujarnya.

Penyisiran akhirnya membuahkan hasil, di mana ditemukan barang yang disembunyikan di bawah karung berisi batu di sekitar PLBN, yang diduga merupakan narkotika jenis ganja. Barang tersebut kemudian diperiksa dan diuji menggunakan Narcotics Test Kit, dan hasil uji menunjukkan perubahan warna yang mengindikasikan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika. Selanjutnya, kedua pelintas dan barang bukti diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Boven Digoel pada hari Jumat, 13 Desember 2024, pukul 15.39 WIT, yang diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba Ipda Dias Okta, S.H di ruang Sat Resnarkoba.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penyidik di Polres Boven Digoel menerbitkan laporan polisi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk melanjutkan proses hukum. Kasat Narkoba Ipda Dias Okta menambahkan bahwa menjelang Natal dan Tahun Baru, pihak kepolisian bersama TNI, khususnya Satgas Pamtas dan Bea Cukai, gencar mengadakan operasi dan pengawasan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama periode Nataru,” Tutupnya.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250