banner 728x250

Sosialisasi Hukum Mengenai Pra Peradilan oleh Tim Bidkum Polda Papua

banner 728x250

Merauke – Pembukaan resmi pelaksanaan Sosialisasi Hukum mengenai Pra Peradilan oleh Tim Bidkum Polda Papua berlangsung di aula SAR Mapolres Merauke Papua Selatan pada hari Kamis, 4 April 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Polda Papua.

Wakapolres Merauke, Kompol Vicky Pandu Widhapermana, SH,SIK,MH, menyampaikan selamat datang kepada tim dari Polda Papua, dan menyatakan kesiapan seluruh anggota untuk mengikuti sosialisasi tersebut dengan baik dan seksama. Ia juga mendorong peserta untuk aktif bertanya kepada tim Polda Papua karena materi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi para penyidik Polres Merauke.

Tim dari Bidkum Polda Papua, yang terdiri dari Akp Dr. Johan Ongge, SH, MH, dan Aiptu Arif Prio Sunandar, SH, memberikan materi tentang Pra Peradilan. Mereka menjelaskan bahwa Pra Peradilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk melakukan fungsi pengawasan, terutama terkait upaya paksa terhadap tersangka oleh penyidik atau penuntut umum, guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam materi tersebut, dijelaskan pula bahwa sengketa Pra Peradilan menggunakan sistem pembuktian hukum perdata. Hakim tunggal yang memeriksa perkara bersifat pasif, dengan alat bukti sesuai pasal 1866 BW, termasuk bukti tertulis, keterangan saksi, pengakuan, dan sumpah.

Prosedur Pra Peradilan juga diuraikan, dimulai dari penetapan hari sidang oleh hakim tiga hari setelah permohonan diterima. Sidang membahas pembacaan permohonan, jawaban, replik, duplik, penyerahan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan putusan dalam waktu tujuh hari kerja. Penting untuk dicatat bahwa putusan Pra Peradilan tidak dapat diajukan banding, kecuali terkait putusan Pra yang berkaitan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250