banner 728x250

Wakapolres Mimika Pimpin Press Release, Musnahkan 71,8 gram Narkoba Jenis Sabu

banner 728x250

Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil melakukan pemusnahan sebanyak 71,8 gram narkotika jenis sabu. Kamis, (28/03/2024).

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan di Mako Polres Mimika, Mile 32, yang dipimpin oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH, SIK, MH, dengan didampingi oleh pihak kejaksaan, pengadilan, serta para pengacara.

Dua tersangka yang terlibat, yakni AB dan WB, juga turut dihadirkan dalam prosesi pemusnahan tersebut.

AB sebelumnya telah tertangkap pada 19 Februari 2024 di Jalan Busiri Ujung, dan ternyata merupakan residivis. Sedangkan WB ditangkap pada 08 Maret 2024 di Jalan Pendidikan.

“AB diketahui telah melakukan peredaran narkotika sebanyak lima kali dengan menggunakan metode penyaluran yang dikenal sebagai (sistem tempel) terhadap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial M dan S, yang masih menjadi target polisi. Sementara WB telah melakukan peredaran sabu sebanyak enam kali dengan upah sebesar Rp 250 ribu ketika melakukan sistem tempel terhadap DPO berinisial M,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari AB berupa 72 paket klip bening berisi narkotika sabu, sedangkan dari WB diamankan 10 paket plastik bening yang juga berisi narkotika sabu.

“Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian, berat total barang bukti narkotika adalah 9,36 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,27 gram akan disisihkan untuk uji laboratorium, dan 0,29 gram akan digunakan sebagai bukti di pengadilan,” ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kompol Hermanto juga menjelaskan bahwa total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 71,8 gram sabu, dengan perkiraan nilai sekitar Rp 160 juta,” tambahnya.

Terhadap DPO, penyelidikan masih terus dilakukan oleh tim dengan harapan mereka segera ditangkap.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika sabu tersebut didatangkan dari Madura, Jawa Timur. Polres Mimika akan berkoordinasi dengan Polda di sana untuk menindaklanjuti peredaran sabu di Timika,” tutupnya.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250