banner 728x250

Wakapolres Mimika Pimpin Press Release, Sindikat Penjualan Mobil Bodong di Timika Terungkap

banner 728x250

Mimika. Wakapolres Mimika Kompol Hermanto, SH,SIK,MH di dampingi Kast Reskrim Iptu Fajar Sadig, bertempat di kantor Reskrim Polres Mimika dilakukan press Release tentang mengungkapan sindikat kasus penjualan mobil bodong di Kabupaten Mimika. Sabtu. (6/4/2024)

Wakapolres Mimika Kompol Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus penipuan diawali laporan pemilik diler mobil (showroom) di Jalan Yos Sudarso.

“Jadi pemilik diler mobil ini melaporkan bahwa pelapor ditawari mobil oleh pelaku MJF yang menurut berkas yang disita berprofesi sebagai debtcollector freelance (lepas) yang digunakan finace,” kata Hermanto.

Wakapolres menjelaskan, modus operandi pelaku adalah menawarkan mobil dengan harga yang lebih murah dari pasaran.

“Dengan bujuk rayunya pelaku menjual mobil kepada pelapor kemudian meminta sejumlah uang dua kali, terakhir pelapor dijanjikan uang akan digunakan untuk menebus surat BPKB mobil yang dibelinya, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik konfirmasi ke finance yang bersangkutan, ternyata tidak pernah ada konfirmasi terkait kendaraan yang dilaporkan pelapor tersebut,” paparnya.

Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) terungkap total ada 19 mobil tanpa surat-surat lengkap ditarik oleh MJF.

“Total ada 19 unit yang ditarik MJF, 6 unit sudah dikirim ke Makassar, kemudian 13 yang diidentifikasi di Mimika, 8 yang disita dan 3 sisanya masih belum diamankan,” jelasnya.

Wakapolres menyebut, ada indikasi masih banyak lagi mobil yang diduga dijual dan dibeli tidak sesuai dengan aturan atau tanpa surat lengkap.

“Seharusnya kan dijual sesuai aturan kredit, kalau bahasa sekarang itu over kredit dibawah tangan, atau pemindahan pembayaran kredit kepada pemilik lain tanpa sepengetahuan pihak finance, ini permainan oknum debtcollector di lapangan,” terangnya.

Wakapolres menegaskan, pasal yang dikenakan kepada MJF adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 4 tahun.

“Hukuman kurungan kurang lebih 4 tahun bisa juga lebih, karena kita lihat hari ini baru satu pelapor, jangan sampai setelah kita rilis masih ada banyak pelapor lainnya,” jelasnya.

Wakapolres mengungkapkan, mobil yang disita berasal dari korban penipuan yang membeli mobil dari pelaku tanpa dilengkapi surat-surat, hasil pengembangan yang dilakukan oleh unit reskrim dan keterangan pelaku.

“Saat ini dua orang lain yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam penipuan ini. Modus lain yang digunakan para pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang bisa mengetahui data mobil, hingga data tunggakan dan finance yang mengatur kredit mobil, setelah mengetahui, para pelaku menghubungi finance bersangkutan untuk mendapatkan surat kuasa agar dapat menarik mobil.

Sementara itu, Kasat Reskrim Mimika Iptu Fajar Zadiq mengimbau kepada seluruh masyarakat Mimika agar tidak tergiur oknum penjual mobil yang menawarkan mobil dengan surat-surat yang tidak lengkap.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250