banner 728x250

Wakapolres Pimpin Upacara PTDH Terhadap 2 Anggota Personel Polres Mimika

banner 728x250

Mimika- Tepat pada Senin, (29/5) Wakapolres Mimika Kompol Hermanto memimpin secara langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 2 Personel anggota Polri yang berdinas di Polres Mimika.

Diketahui kedua Personel tersebut di PTDH karena telah melakukan tindak pidana yang merugikan Institusi Polri sehingga dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Nomor: KEP/81/II/2023, tanggal 28 Februari 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Dikesempatan itu, Wakapolres menyampaikan bahwa kedua Oknum ini telah melakukan tindak pidana, sehingga pimpinan Polri berkomitmen mengambil tindakan tegas sesuai Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

“Undang-undang Tindak Pidana melibatkan juga anggota Polri. Jadi bila ada peraturan yang dilanggar akan bernasib sama. Pimpinan berpesan agar seluruh anggota polisi bekerja dengan baik dan jangan ada yang menyimpang, contohnya kedua anggota ini,” kata Hermanto.

Lanjut Hermanto, keduanya sudah menjalani tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan UU sesuai azas kepastian hukum, azas kemanfaatan dan azas keadilan. Keputusan ini juga tidak diambil dalam waktu singkat, tetap telah dilaksanakan sesuai koridor hukum.

“Kita merasa sedih karena pemecatan ini tak hanya dirasakan olen bersangkutan, tetapi juga di instituti Polri. Saya pesan kepada seluruh personel agar ke depan tidak ada lagi upacara seperti ini,” katanya.

Ia berpesan kepada seluruh Personel untuk mengambil hikmah, introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dan taati peraturan yang berlaku, sehingga tidak diberhentikan tidak dengan Hormat dari anggota Polri.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250