banner 728x250

Berkas Lengkap Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen Serahkan Tahap II Kasus Perkara Pidana Pemilu 2024 Kepada Kejaksaan Serui

banner 728x250

Yapen – Tim Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) dari Polres Kepulauan Yapen didampingi oleh pihak Bawaslu Yapen melaksanakan penyerahan tahap II atau penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana ( TP) Pemilu kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di Kejaksanaan Negeri Serui beserta tersangka dan barang bukti. Jumat (15/3)24).

Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti yang mana Berkas Perkara Nomor : BP/13/III/2024/Reskrim, tanggal 13 Maret 2024, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP /B/28/III/2024/SPKT III/Polres Kep. Yapen/Polda Papua, Tanggal 01 Maret 2024 usai dinyatakan lengkap Atau P21 dengan nomor B-301/R.1.18/Eku.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Di jelaskan oleh Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede kasus ini merupakan pelanggaran Pemilu 2024 oleh oknum ASN yang berada di Kampung Kurudu.

“kami secara resmi reshkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya untuk naik tahapan sidang”.ungkap Kasat Reskrim.

Ia tegaskan, masih ada beberapa laporan pengaduan lainnya yang masih dalam tahapan pemeriksaan namun bila mana terbukti adanya suatu tindakan pidana pelanggaran tidak segan-segan di proses selanjutnya.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250