banner 728x250

Polres Jayawijaya Limpahkan Tersangka Penjual Miras Ke Kejaksaan

#image_title
banner 728x250

Wamena – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melimpahkan tersangka kasus penjualan minuman keras ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (29/04) siang.

Tersangka ML (32) dilimpanghkan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah galon warna biru ukuran 19 (sembilan belas) liter yang berisikan sekitar 15 (lima belas) liter minuman keras lokal jenis CT, 1 (satu) buah jerigen 5 (lima) liter yang berisikan sekitar 5 (lima) liter minuman keras lokal jenis CT dan 2 (dua) buah botol plastik bekas.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II terkait tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan, barang yang di ketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang berupa minuman lokal jenis Ct (Cap Tikus) sebagaimna di maksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka ML sebelumnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 lalu sekitar pukul pukul 23.00 wit oleh patroli polres jayawijaya di sebuah kos-kosan di Jalan Gatot Subroto Wamena,” jelas Kasat.

Kasat juga menambahkan bahwa tersangka ML berkas perkaranyanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum sehingga hari ini penyidik telah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan di pengadilan.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250