Merauke – Personel Satlantas Polres Merauke menindaklanjuti laporan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIT di traffic light Jalan Martadinata–Ahmad Yani, dekat RRI Kabupaten Merauke.
Kasat lantas Polres Merauke Iptu Reza Hilmy WP, STrk, SIK membenarkan laka tersebut dimana Peristiwa tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Fizr PA 3534 GC dengan pejalan kaki. Kecelakaan diduga terjadi karena kurang hati-hatinya pengendara saat berupaya menghindari pemalangan jalan, sehingga benturan tidak dapat dihindarkan.
Akibat kejadian tersebut, pengendara berinisial Y.G.Y.B (20), LB, mengalami benturan pada bagian kepala, sementara pejalan kaki N.B.B (18) LB, mengalami patah tulang pada kaki kiri. Keduanya dievakuasi ke RSUD Kabupaten Merauke untuk mendapatkan penanganan medis.
Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi. Peristiwa ini dalam penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Merauke mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan bersama di jalan raya.