Nabire, 02 Maret 2026 – Polres Nabire secara resmi mengeluarkan dan mengembalikan seorang DPO Lapas Kelas II B Nabire atas nama Y.N. dari Rutan Polres Nabire kepada pihak Lapas Kelas II B Nabire pada Senin (02/03) pukul 11.00 WIT.
Pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Lapas Kelas II B Nabire Nomor: WP.30.PAS.4.UM.05.05-573 tentang peristiwa pelarian 15 warga binaan, serta Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Nab atas nama Y.N. Selain itu, turut merujuk pada surat Nomor: B/122/III/RES.1.24./2026/Reskrim.
Proses pengeluaran dan pengembalian tahanan melibatkan personel Unit Pidum/Piket Fungsi Sat Reskrim Polres Nabire, Kasibinadik Lapas Kelas II B Nabire Bapak Perdy S., serta personel Brimob BKO Lapas Kelas II B Nabire.
Diketahui sebelumnya, Y.N. merupakan salah satu dari 15 warga binaan yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Nabire pada 29 September 2025. Selanjutnya, yang bersangkutan kembali diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Nabire pada 28 Januari 2026 terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/II/2026/SPKT/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Atas perintah Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., kepada Kasat Reskrim IPTU Bogi Transtanto, S.H., dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II B Nabire untuk mengembalikan yang bersangkutan karena masih menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi, pada Senin, 02 Maret 2026, warga binaan atas nama Y.N. resmi dikembalikan ke Lapas Kelas II B Nabire dalam keadaan sehat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Polres Nabire menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Nabire.