Boven Digoel – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan pengisian SPT Tahunan melalui Aplikasi Coretax kepada personel Polres Boven Digoel. Senin (02/03/26).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Polres Boven Digoel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara digital melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu aplikasi Coretax.
Kegiatan dipimpin oleh Waka Polres Kompol Handoyo Prasetyo dan diikuti para PJU dan Anggota
Team yang diketuai oleh Erik Aulia Amri selaku Kepala seksi pengawasan bersama 3 anggota.
Materi disampaikan oleh Bryan Dwi Rangga selaku Fungsional Penyuluh Pajak Dalam pemaparannya, tim dari KPP Pratama Merauke menyampaikan beberapa materi penting, antara lain:
Kebijakan dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi anggota Polri
Pengenalan sistem Coretax sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan, Tata cara login dan pengisian data SPT Tahunan
Proses validasi serta pengiriman SPT secara elektronik, Solusi terhadap kendala teknis yang sering terjadi
Selain sesi sosialisasi, kegiatan juga diisi dengan praktik langsung pengisian SPT melalui Aplikasi Coretax.
Para personel dibimbing secara step by step agar dapat memahami prosedur dengan benar dan mampu melaksanakan pelaporan secara mandiri.
Melalui Wakapolres Kapolres Boven Digoel menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan KPP Pratama Merauke dalam memberikan edukasi perpajakan kepada anggota.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergitas antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung tertib administrasi serta kepatuhan pajak sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme dari para peserta yang aktif berdiskusi serta mengajukan pertanyaan terkait teknis pelaporan.
Harapan ke Depan Melalui kegiatan ini
Seluruh personel Polres Boven Digoel dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan perpajakan, Terwujudnya tata kelola administrasi yang lebih modern dan transparan melalui sistem Coretax. “Tandasnya.