Tanah Merah – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan dan kemampuan personelnya, Polres Boven Digoel menerima sosialisasi hukum mengenai pra peradilan dari tim Bidang Hukum Kepolisian Daerah Papua. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Polres, Selasa (03/24).
Pemateri dalam acara ini adalah Paur Urker Malem dari Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Papua, AKP Dr. Yohan Ongge, S.H., M.H., dan PS. Pamin dari Subbag Renmin Bidkum Polda Papua, Aiptu Arif Priyo Sunandar, SH.
Wakapolres Boven Digoel, Kompol Handoyo Prasetyo, menyampaikan sambutan atas nama Kapolres, menekankan pentingnya sosialisasi yang diberikan oleh Bidkum Polda Papua kepada setiap anggota, terutama para penyidik yang terlibat langsung dalam penanganan kasus.
“Hal ini bertujuan agar mereka memahami dengan baik tentang materi pra peradilan yang disampaikan,”ungkap Wakapolres.
AKP Yohan memberikan pesan kepada personel Polres Boven Digoel, menekankan pentingnya mematuhi Prosedur Operasional Standar (SOP) dengan baik agar dapat mencegah terjadinya pra peradilan dalam penanganan suatu kasus.
Setelah penyampaian materi, dilakukan sesi tanya jawab yang membahas beberapa kasus yang telah mengalami pra peradilan, menjadi pelajaran berharga bagi semua peserta.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh para Kabag, Kasat, Kasi, serta anggota Polres Boven Digoel dan berjalan lancar.