banner 728x250

Kapolres Sarmi Gelar Press Release Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pencurian Dengan Kekerasan

banner 728x250

Sarmi – Dalam rangka proses penegakkan hukum Kapolres Sarmi Akbp Timur Santoso, S.I.K., MAP menggelar press release tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sore tadi di aula wira dharma wicaksana, Rabu(17/05).

Dalam pelaksanaan press release Kapolres Sarmi di dampingi Kasat Reskrim Dr. Tantu Usman, S.H., M.H., bersama KBO Reskrim Ipda Multazam, S.H., dan kanit Tipidum Aipda Yulianto selamet serta personel satuan reskrim dan para awak media.

Kapolres sarmi dalam rilisnya mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang mana tersangka dijerat sebagai mana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dan 365 KUHP ayat (1).

“Terjadinya tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 14 mei 2023 pukul 06.30 WIT yang di lakukan oleh tersangka ” HH ” (19) tahun kepada korban DR di kampung Nengke,” terang Kapolres.

Dirinya menambahkan, kasus tersebut di lakukan oleh tersangka (HH) dengan modus operandi yang  bersangkutan karna motornya mogok meminta bantuan kepada korban yang sedang melintas ke kampung nengke dan memberhentikan korban untuk membantu tersangka yang sedang mogok.

Lanjut di jelaskan, setelah itu korban menaiki motor pelaku dan tersangka mengendarai motor korban untuk didorong dengan kaki,namun sekitar jarak 20 meter tersangka memiliki niat atau keinginanan untuk memperkosa dan memiliki barang-barang milik korban sehingga 1 unit motor milik korban dibawa kabur dan juga 1 tas noken yang berisi uang . ” Lanjutnya .

Adapun barang bukti dan alat bukti tindak pidana pemerkosaaan adalah berupa (1) lembar BH berwarna putih,(1) lembar celana dalam berwana coklat,(1) lembar celana panjang warna hitam,(1 )lembar baju warna merah muda yang bermotif bunga-bunga,(1)lembar jilbab warna hitam,(1 )lembar baju hitam berlengan panjang,(1) pasang sendal jepit warna hitam. Sedangkan barang bukti tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan yaitu (1 ) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan nomor polisi PA 3714 SJ,(1)buah tas noken berisikan uang sebanyak 623.000 (enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

Kapolres menuturkan bahwa setelah di lakukan press release Tersangka “HH” (19) tahun mengakui perbuatannya  bahwa memang benar barang bukti yang di tunjukan kepadanya adalah barang milik korban yang sempat  di bawa kabur oleh tersangka.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250