banner 728x250

Polres Jayawijaya Limpahkan Tersangka Pembuat Miras Ke Kejaksaan

banner 728x250

Wamena – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melimpahkan tersangka kasus pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (28/03) pagi.

Tersangka RM (42) dilimpahkan bersama barang bukti 1 (satu) ember plastik besar warna merah yang berisi minuman keras lokal jenis ballo sebanyak 80 liter, 1 (satu) ember plastik besar warna merah yang berisi minuman keras lokal jenis ballo sebanyak 20 liter, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah dandang besar, 1 (satu) buah dandang suling besar yang berisi minuman keras lokal jenis ballo sebanyak 50 liter, 1 (satu) buah ember cat warna putih, 1 (satu) buah teko besar warna hijau, 1 (satu) buah corong besar warna merah, 1 (satu) buah alat suling dari bambu, 2 (dua) gulung plastik dan 1,5 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang di isi ke dalam botol plastik.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa tersangka RM sebelumnya ditangkap pada tanggal 29 Januari 2024, dimana yang bersangkutan tertangkap tangan sedang memproduksi Miras lokal jenis ballo suling (capt tikus).

“Hari ini tersangka RM terkait kasus produksi Miras kasusnya kita lakukan tahap II dimana berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat.

Kasat juga menambahkan untuk tersangka RM dijerat dengan Tindak Pidana Memproduksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 136 huruf a dan b Subsider Pasal 134 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250