banner 728x250

Sat Lantas Polres Sarmi Bersama Samsat Sosialisasikan Pembebasan Biaya Denda Pajak Kendaraan Bermotor

banner 728x250

Sarmi – Satuan Lalu Lintas Polres Sarmi memberikan Dikmas Lantas dalam rangka mensosialisasikan tentang pembebasan biaya denda pajak kendaraan bermotor kepada Komunitas Ojek bersama Dinas Samsat, Kabupaten Sarmi yang bertempat di Pangkalan Ojek, Pasar senteral Mararena, Distrik Sarmi Kota, Jumat (9/6) Siang.

Pelaksanaan kegiatan ini di pimpin oleh kasat lantas Iptu Warsito, S.H.,  bersama Kepala Samsat Kabupaten Sarmi Daniel Rudianto Turnip, S.E., M.M., beserta personil Sat Lantas dan Staf Samsat.

Dikesempatannya, Kasat Lantas dalam melaksanakan Dikmas Lantas kepada Komunitas Ojek mengajak agar para pengojek dapat mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya begitu juga dengan kelengkapan kendaraan seperti helm SNI, SIM dan Surat -surat kendaraan lainya guna menciptakan kamseltibcar lantas.

“Saya juga ingin memberitahukan kepada Saudara-saudara tentang pembebasan biaya denda pajak kendaraan bermotor bagi komunitas ojek agar dapat mengurus surat -surat kendaraan yang sudah habis masa belakunya begitu juga dengan balik nama bebas biaya,” Ungkap Kasat Lantas.

“Mari Pace ,kaka ,adek kita gunakan momen pembebasan biaya denda pajak dari tanggal 12 Juni sampai dengan 12 Juli 2023,” Ajak Kasat Lantas.

Sementara kegiatan sosialisasi berlangsung personil satlantas dan staf samsat membagikan brosur mekanisme program pemerintah tentang pembebasan biaya denda pajak kendaraan bermotor kepada komunitas ojek sarmi .

Kedepanya Sat Lantas bersama Samsat akan melakukan sosialisasi dan pelayanan keliling di wilayah Distrik Bonggo guna mendukung dan mengimplementasikan program pembebasan biaya denda pajak kendaraan bermotor.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250