banner 728x250

Wakapolres Jayawijaya Buka Kegiatan Audit Kinerja Tahap I Dari Itwasda Polda Papua

banner 728x250

Wamena-Wakapolres Jayawijaya Kompol Muh. Nur Bakti, SH, MH membuka kegiatan Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Papua Tahun 2023, Aspek Perencanaan dan Pengorganisasian pada Polres Jayawijaya yang dilaksanakan di Ruang Data Polres Jayawijaya, Senin (08/05) pagi.

Pelaksanaan audit pada Polres Jayawijaya tersebut dipimpin langsung oleh Auditor Madya Tk III Itwasda Polda Papua Kombespol Drs. Bedjo PS selaku Pengawas Tim dimana direncanakan kegiatan akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 8 Mei sampai dengan 9 Mei 2023.

Dalam sambutannya Wakapolres menyampaikan bahwa dirinya memohon maaf karena Kapolres Jayawijaya tidak dapat hadir dikarenakan ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan, namun harapan kami tidak mengurangi makna dari pelaksanaan Pembukaan Audit Kinerja ini.

“Dalam pelaksanaan Audit ini kami berharap akan mendapat petunjuk dan bimbingan dari Tim Audit atas pelaksanaan tugas di Polres Jayawijaya. Terakhir, mohon ijin Komandan Polres Jayawijaya siap untuk menerima Audit oleh Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Papua dan mohon petunjuk,” ujar Wakapolres.

Sementara itu Kombes Pol. Bedjo PS. selaku Pengawas Tim mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jayawijaya beserta PJU atas kesediaannya menerima Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Papua. Selanjutnya perlu kami sampaikan berdasarkan Perkap No. 1 Tahun 2021 Itwasda Polda Papua disamping melaksanakan tugas Audit terdapat juga tugas lain yaitu konsultasi, untuk itu Tim Audit berharap Polres Jayawijaya bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam setiap pelaksanaan tugas agar dapat berjalan dengan baik.

“Di dalam Audit kinerja kali ini Tim Audit menitik beratkan pendalaman terhadap tata kelola Aset dan tata kelola keuangan, yang mana dalam tata kelola keuangan masih ditemukan pelaksanaan pertanggung jawaban kinerja yang tidak sesuai dengan Norma indeks yang ada. Kemudian berikutnya, Tahun lalu Polri juga telah menerbitkan Perkap No. 5 Tahun 2022  yang menjadi pedoman utama yang didalamnya telah diamanatkan, salah satunya dalam Pelaksanaan Operasi pemberian uang makan harus diberikan dalam bentuk natura, karena jika diberikan dalam bentuk uang maka akan menjadi tambahan penghasilan Personel tersebut, namun dapat diambil kebijakan apabila pelaksana Operasi berada di lokasi yang jaraknya sangat jauh,” jelasnya.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250