Satuan Resnarkoba Polres Mimika Menangkap Dua Pelaku Penjual Narkotika di Kilo 7 Timika

Mimika – Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu yang bertempat di jalan Poros Mapurujaya kilo 7 Timika, Rabu (07/06).

Penangkapan kedua tersangka tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba bersama 4 personelnya pada Selasa, 6 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 wit.

Pada kesempatan tersebut Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, SE menyampaikan bahwa memang benar pihaknya melalui Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku yang merupakan penjual narkoba jenis shabu.

“Jadi pada Selasa 6 Juni 2023 malam, tim dari Satnarkoba sudah berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga merupakan pengedar atau penjual yang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika di kilo 7 Timika, untuk kedua pelaku berinisial F dan ST,” jelasnya.

Lanjutnya, dari tangan kedua pelaku ditemukan satu bungkus plastik bening besar berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis Shabu, satu paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal di duga Narkotika jenis Shabu, satu buah Handpone merek Oppo 16 warna biru, satu buah timbangan digital merek Camry warna hitam, satu buah kompor gas merek Rinnai warna hitam, Satu buah alat hisap shabu, satu buah sendok takar shabu, satu buah Handpone merek Oppo A5 2020 warna putih.

“Untuk kedua pelaku juga akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ipda Hempi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
13787
Exit mobile version