Kasus Pencurian di Jalan Pendidikan dan Pencurian Disertai Kekerasan di Lorong MPCC Telah Masuk Tahap II

#image_title

Polsek Mimika Baru – Hari ini (23/10/2024), Polsek Miru melalui Unit Reskrimnya kembali melakukan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti terkait kasus pencurian di Jalan Pendidikan dengan korban Nur Santi, serta pencurian disertai kekerasan (jambret) di Lorong MPCC Timika dengan korban Dina Zoani.

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri Timika yang diterima Polsek Mimika Baru pada tanggal20 dan23 Oktober2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus pencurian di Jalan Pendidikan dan berkas perkara kasus pencurian disertai kekerasan di Lorong MPCC Timika dinyatakan lengkap (P-21).

Pada kasus pencurian ini, pelaku merupakan satu komplotan yang berjumlah tiga orang, berinisial LM alias Lasa, FW alias Al, dan satu pelaku berinisial V. Dalam perkembangan pengungkapannya, pelaku V berhasil kabur keluar kota Timika dan saat ini dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH, menjelaskan, “Kedua pelaku, LM alias Lasa dan FW alias Al, merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian di Jalan Pendidikan serta pelaku utama dalam pencurian disertai kekerasan di Lorong MPCC. Sedangkan pelaku V yang saat ini dinyatakan DPO hanya turut membantu pencurian yang dilakukan kedua pelaku.”

“Dilakukannya Tahap II terhadap kedua pelaku ini didasari oleh dua laporan polisi, yakni LP nomor87/VIII/2024 tanggal19 Agustus2024 terkait pencurian di Jalan Pendidikan, dan LP nomor89/VIII/2024 tanggal20 Agustus2024 terkait pencurian disertai kekerasan di Lorong MPCC Timika,” tambahnya.

Proses Tahap II untuk masing-masing kasus diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus pencurian di Jalan Pendidikan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Nasrid Arwijayah, S.H., sedangkan untuk kasus pencurian disertai kekerasan di Lorong MPCC diterima oleh Ajun Jaksa Jusiandra Gleivierth Lubis, S.H.

Di akhir konfirmasinya, Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH, menjelaskan bahwa sesuai perbuatannya, kedua pelaku LM alias Lasa dan FW alias Al dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal selama12 tahun penjara sesuai dengan Pasal363 ayat2 KUHP dan Pasal365 ayat2 ke2 KUHP.

“Sesuai perbuatannya, ancaman jeratan hukuman bagi kedua pelaku maksimal selama12 tahun penjara diambil dari pasal yang memberatkan,” tutup Kapolsek Miru, AKP J Limbong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
74
Exit mobile version