Pelanggar Lalu Lintas Langsung Di Sidang di Tempat.

Polda Papua – Polres Mimika. Satlantas Polres Mimika bersama dengan Kejari Mimika, Pengadilan Negeri melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sidang di tempat. Sidang di tempat langsung menghadirkan Hakim dan Jaksa, pelanggar langsung mendengar putusan sidang atau vonisnya, dengan tidak menyita waktu banyak. Perdana sidang di tempat hari ini di laksanakan di jalan Cendrawasih tepat di Mapolres Pelayanan Timika. Kamis, 14/11/2024.
1
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama, mengatakan ini merupakan Kolaborasi kerja sama Satuan Lalu-lintas Polres Mimika dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Mimika sebagai bentuk layanan memudahan dan bentuk edukasi kepada masyarakat.

“Jadi kendaraan hasil sweping hari ini langsung ikut sidang di tempat. Jadi tau pelanggarannya apa dan vonisnya bagaimana,” jelas Boby.

AKP Boby Pratama menambahkan, pelaksanaan tilang di tempat ini merupakan pelaksanaan penindakan sidang di tempat yang baru pertama dilaksanakan di Timika.

Kasat Lantas, menjelaskan seperti yang tertulis di dalam blangko tilang itu maksimal. Contohnya pelanggar tidak memakai helm, dikenakan denda Rp 250 ribu tapi belum tentu putusannya sesuai itu. Mungkin bisa dibawah itu atau bisa batas Rp 250 ribu saja, tapi tidak lebih.”katanya.

“Vonis atau putusan seperti denda tilang itu putusannya bukan dari Sat Lantas, tapi putusan itu sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
88
Exit mobile version