Nabire, Papua Tengah – Kejaksaan Negeri Nabire menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, tersangka berinisial A berumur 33 tahun diserahkan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Nabire Kota setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire. (bertempat di kejaksanaan negeri nabire. pukul 10.00 wit). Kamis, (14/11/2024).
Tim dari Polsek Nabire Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Suparmin, S.Hi, didampingi anggota AIPTU I Made Sinartha, AIPDA Amri Rudianto, S.H., BRIPKA Juantri Toding, dan BRIPTU Rizal Johandar, menyerahkan langsung tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, Johan Mauri, S.H.
IPTU Suparmin, S.Hi menjelaskan “Kasus ini berawal dari laporan kepolisian yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 117 / IX/ 2024 / SPKT / Polsek Nabire Kota / Res Nabire / Papua, tertanggal 13 September 2024. Tersangka berinisial “A” diduga melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) atau subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait dengan tindak pidana penggelapan atau penipuan.
“Dengan lengkapnya berkas perkara dan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Nabire, proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka,” Tutup IPTU Suparmin, S.Hi