banner 728x250

Polres Asmat Laksanakan Press Release Kasus Narkotika

banner 728x250

Asmat – Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, S.Sos., M.M., bersama Kasat Reskrim Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, S.Tr.K., M.H., dan PS. Kasi Humas Bripka Wahab Abdi, S.H., mengelar press release kasus narkotika jenis sabu-sabu yang bertempat di Aula Wirapratama Polres Asmat, Rabu (07/06/2023).

Diketahui bahwa pelaku alias Udin dan Pong Kia, berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim unit narkoba Polres Asmat pada 25 Mei 2023 lalu, setelah dilakukan penggeledahan di TKP dan mendapatkan barang bukti sabu dalam plastik bening kecil.

Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan kasus anggota unit narkoba kembali mengamankan pelaku alias Onci yang di tangkap dari hasil pengembangan dalam kasus penangkapan pertama.

“Narkotika jenis sabu-sabu yang di dapatkan dari hasil penangkapan berasal dari daerah tual yang mana didapat dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, pasal yang di persangkakan kepada kedua Tersangka Udin dan Pongki dalam laporan polisi pertama yaitu: “Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Atau Pasal 127 Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Dengan Ancaman Hukuman: Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar).

“Untuk tersangka Onci kedua pasal yang di persangkakan kepada Tersangka yaitu: “Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Atau Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.Dengan Ancaman Hukuman: Pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” ungkap Kapolres.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250