banner 728x250

Polres Mamberamo Tengah Laksanakan Himbauan Penertiban Penebangan Kayu Secara Liar di Sepanjang Jalan Puncak Adu Mama Hingga Distrik Kobakma

banner 728x250

Mamberamo Tengah – Bertempat di Sepanjang Jalan Puncak Adu Mama Hingga Ke Distrik Kobakma ibu Kota Kabupaten Mamberamo Tengah, Kapolres Mamberamo Tengah berikan himbauan dan penertiban penebangan kayu secara liar, Jumat (02/06/2023).

Kapolres Mamberamo Tengah Kompol Sudirman turun langsung bersama Anggota Polres Mamberamo Tengah melaksanakan penerbitan penebangan kayu secara liar di sepanjang jalan dari Puncak Adumama sampai ke Distrik Kobakma. Kegiatan ini berlangsung berdasar dari Surat Edaran Bupati Kabupaten Mamberamo tengah yang di serahkan Kepada Pihak Keamanan dalam hal ini Polres Mamberamo Tengah.

Surat Edaran Bupati Mamberamo Tengah NOMOR : 131/031/BUP-MT/V/2023. Tentang larangan perusakan hutan pembalakan dan perladangan liar serta upaya menjaga kelestarian lingkungan alam di Kabupaten Mamberamo Tengah yang akan berdampak pada gangguan lingkungan hidup dan bencana alam.

Pada kesempatannya Kapolres Mamberamo Tengah bersama personel Polres Mamberamo Tengah melaksanakan kegiatan himbauan dan penertiban penebangan kayu secara liar. Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama – sama menjaga kelestarian hutan, melindungi mata air dan tidak melakukan perladangan liar serta tidak melakukan pembalakan /penebangan pohon tanpa memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Dalam Kegiatan tersebut terdapat lima (5) Camp di Sepanjang Jalan Puncak Adu Mama hingga Distrik Kobakma namun di Antara 5 Camp tersebut 4 Camp tidak berpenghuni dan 1 Camp saja yang berpenghuni,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, di 4 Camp yang tidak berpenghuni kami mengamankan beberapa barang sebagai barang bukti (BB) Seperti Rantai Bekas Senso, Body Mesin Senso dan menitipkan pesan di selebaran Papan “PENGAWASAN POLISI” guna dari itu apabila yang punya camp tersebut kembali pasti langsung melihat pesan itu dan tidak melanjutkan kegiatan pembalakan liar.

“Kami disini hanya memberikan Himbauan untuk tidak boleh ada lagi Penebangan pohon di willayah Puncak Adu mama sampai Kota Distrik Kobakma. Silahkan bapak – bapak dapat menyampaikan kepada pemilik usaha untuk dapat hadir dalam pertemuan di Polres pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 pukul 09.00 Wit dan dengan kesempatan tersebut kami akan kembalikan alat sensor kayu yang telah kami amankan,” kata Kapolres.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
banner 728x250