Elelim – Sidang Disiplin Polri ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti 2 kasus pelanggaran menurut Laporan Polisi yang ad yakni LP tentang Hilangnya Senpi Pada tanggal 09 Juni 2024 dan LP tentang Personil Polres Yalimo yang meninggalkan tempat tugas tanpa ijin/cuti selama 60 hari (Disersi), Sidang ini berlangsung di Aula Polres Yalimo, Pukul 10.00 WIB. Sabtu (02/11/2024) Pagi.
Kegiatan Sidang Disiplin Polri ini di hadiri oleh beberapa PJU Polres Yalimo beserta 6 terduka pelanggar kasus hilangnya senpi, Waka Polres Yalimo Kompol Unding Alimuddin, S.Sos., M.M., selaku Pimpinan Sidang membuka Sidang Disiplin Polri ini dan di lanjutkan dengan tahapan-tahapan sidang berikutnya.
Wakapolres Yalimo menyampaikan bahwa terduga pelanggar dari 2 LP yang disidangkan seharusnya berjumlah 14 personil namun 8 personil lainnya tidak dapat menghadiri sidang dikarenakan mempunyai alasan yang dapat diterima yakni, 7 pelanggar kasus senpi tidak dapat hadir dikarenakan sedang menjalankan tugas pengamanan melekat pada Cabup dan Cawabup Kabupaten Yalimo serta 1 pelanggar yang meninggalkan tempat tugas sedang dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang ini.
Meski kurangnya terduga pelanggar yang hadir namun Sidang Disiplin Polri ini tetap dilaksanakan sampai masuk pada tahapan hasil putusan sidang disiplin, untuk 13 Personil Polres Yalimo (yang terlibat dalam kasus hilangnya senpi) melanggar pasal 5 huruf a dan atau pasal 4 huruf d dan f PP NO 2 THN 2003 dijatuhi hukuman berupa kurungan 21 hari dan 1 Personil Polres Yalimo (yang meninggalkan tempat tugas selama 60 hari) melanggar Pasal 5 huruf a dan atau pasal 6 huruf b dan c PP NO 2 THN 2003 dijatuhi Hukuman berupa Kurungan 21 hari Tunda UKP 1 Periode.
Wakapolres Yalimo menambahkan bahwa dengan dilaksanakannya Sidang Disiplin ini ia berharap semoga sanksi yang sudah di berikan kepada 14 Personil Polres Yalimo ini menjadi contoh untuk Personil Personil Polres Yalimo yang lainnya agar kedepannya tidak ada yang membuat pelanggaran, tambahnya.