Satu Pelaku Pengeroyokan di Jalan Airlangga Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Biak Numfor

Biak – Sat Reskrim Polres Biak berhasil menangkap salah satu pelaku kasus tindakan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap dua orang warga Biak, yang terjadi di jalan Airlangga Borokub Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Jumat (12/05).

Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto, S.H,S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Budi Payung, SH menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan Korban bahwa telah terjadi kasus Pengeroyokan yang dialami oleh dirinya pada tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 05.40 wit.

“Setelah mendapat laporan tersebut Tim Opsnal bersama piket Penjagaan Polres mendatangi TKP dan didapati salah satu Pelaku yang berinisial PR (17) masih berada di TKP lalu tim mengamankan pelaku tersebut. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri meninggalkan TKP,” kata IPTU Budi Payung.

Kasat Menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut kedua Korban/pelapor mengalami luka sehingga dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan perawatan oleh TIM Medis.

“Adapun Kronologis kejadian pengeroyokan berawal saat korban yang sedang melintas di jalan Airlangga Borokub Biak Kota pada pukul 05.40 wit yang bekerja sebagai Ojek dicegat atau dihalang oleh pelaku PR dan dua rekan lainnya yang diduga dalam pengaruh Miras / Mabuk dan langsung melakukan Pengeroyokan terhadap korban. Melihat kejadian tersebut Korban kedua berusaha melerai namun korban malah dianiaya oleh para pelaku,” ucap Kasat Reskrim.

Lanjutnya, selain pelaku PR yang sudah diamankan, masih ada dua pelaku lainnya yang indentitasnya kami sudah kantongi dan secepatnya kami akan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
47
Exit mobile version