Keerom- Sat Reskrim Polres Keerom bergerak cepat ke TKP dan berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pengrusakan kabel fiber optic milik PT. PALAPA TIMUR TELEMATIKA Yang terjadi Di mata jalan kampung Yammua, jalan Trans Papua , Distrik Arso, Kab. Keerom. Selasa (12/11/24).
Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H.,M.H, membenarkan penangkapan tersebut .
“Mereka ada dua orang yaitu BSR (32) asal kampung Yuwanain, dan YT( 35) asal kampung Yammua, keduanya kini telah di amankan di Rutan Polres Keerom” ungkap Kasat Reskrim.
Dari pengakuan kedua pelaku Motif mereka melakukan pengrusakan didasari rasa kecewa terhadap pihak perusahaan PT. PALAPA TIMUR TELEMATIKA yang telah memberhentikan kedua pelaku sebagai karyawan, sehingga pelaku merasa kecewa dan melakukan pengrusakan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Keerom menjelaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Keerom dan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Akibat pengrusakan kabel fiber optic yang dilakukan oleh terduga pelaku mengakibatkan terjadinya gangguan jaringan internet dan kerugian PT. PALAPA TIMUR TELEMATIKA sebesar 100 juta Rupiah.