Sat Resnarkoba Polres Tolikara Serahkan 1 Tersangka Tindak Pidana Miras Ke Jaksa

#image_title

Jayawijaya, Wamena — Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya Kota Wamena, Sat Resnarkoba Polres Tolikara telah menyerahkan 1 orang tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa menyangkut tindak pidana menjual minuman keras. Rabu, (13/11/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Tolikara Iptu Marcelino Rumambi,.S.H,.M.H saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan 1 orang tersangka menyangkut tindak pidana menjual minuman keras kepada kejaksaan Negeri Jayawijaya. Jelasnya

“Lanjut, ini merupakan tindak kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan orang atau barang, sebagaimana di maksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana atau pasal 135 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.”

Penyerahan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi/A/04/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TOLIKARA/POLDA PAPUA tanggal 10 Oktober 2024, Surat perintah penyidikan nomor : Sp.sidik/S-1/03/X/2024/ Resnarkoba tanggal 10 Oktober 2024, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya nomor : B-84/R.1.16 Eku.1/11/2024 tanggal 12 Novenber 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka atas nama FES (27) sudah lengkap atau P-21, Dengan Surat pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor : B/187/X/RES.4.3/2024 Resnarkoba tanggal 13 November 2024.

“Adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka saudari FES (27) dilakukan pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIT oleh Personel Sat Resnarkoba bertempat di Desa Ampera Karubaga yang selanjutnya Personel menuju kekediamannya yang belokasi di Giling Batu kota Karubaga.”

“Dari hasil penangkapan tersebut Personel turut mengamankan beberapa barang bukti tindak kejahatan diantaranya 1 buah tas punggung warna hitam merk Polo Ace, 1 buah tas jinjing warna coklat muda merk Sighmon, 1 unit Handphone merk Vivo Y02 warna gold, 14 botol minuman keras lokal jenis cap tikus berukuran 600 mil, dan uang sebesar Rp. 900.000.” Ungkap Iptu Marcelino Rumambi,.S.H,.M.H

Iptu Marcelino berharap dengan dilakukannya penindakan dan proses hukum atas pelaku tersebut dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban diwilayah hukum Polres Tolikara dan juga sebagai bentuk antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas guna mewujudkan Pilkada yang aman, damai dan sejuk di wilayah Kab. Tolikara.” Tutup Iptu Marcelino Rumambi,.S.H,.M.H

Ardi HUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
129
Exit mobile version