Kapolres Sarmi Bersama Tim Supervisi Saber Pungli Melaksanakan Sosialisasi di Pemda Kabupaten Sarmi

#image_title

Sarmi – Bertempat di Gedung Sekretariat Kabupaten Sarmi, Kapolres Sarmi, Kompol Suparmin, S.IP., M.H., bersama Tim Supervisi Saber Pungli UPP Papua melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli di Pemda Kabupaten Sarmi pada Rabu,23 Oktober2022.

Kedatangan rombongan Supervisi Saber Pungli UPP Papua yang diketuai oleh Kasubag Dumasanwas Polda Papua, Kompol Sarwoko, S.Sos, disambut oleh PJ Bupati Sarmi bersama jajarannya.

Hadir dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Kabupaten Sarmi Ir Iman Djuniawal, Kapolres Sarmi Kompol Suparmin, S.IP., M.H., Kasubag Dumasanwas Itwasda Polda Papua Kompol Sarwoko, S.Sos, Kasubbag Renmin Itwasda Polda Papua Erlina Hendriastuti, SE, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Ketua tim Kompol Sarwoko, S.Sos, memaparkan visi dan misi UPP Saber Pungli, yaitu terwujudnya pelayanan publik pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar. Ia menekankan pentingnya membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli serta menginternalisasi budaya anti pungli dalam tata pemerintahan dan masyarakat.

Dasar hukum UPP Saber Pungli mencakup Peraturan Presiden Nomor87 Tahun2016, Peraturan Mendagri Nomor977/5065/SJ/2016, dan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor188.4/397/2016 yang menyatakan pembentukan unit Saber Pungli di Provinsi Papua.

“Satgas Saber Pungli sesuai Pasal4 Perpres Nomor87 Tahun2016 mempunyai wewenang untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan operasi tangkap tangan, dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Tugas prioritas Satgas Saber Pungli meliputi pembangunan sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, pengumpulan data dan informasi dari dinas/instansi terkait, serta memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli.

PJ Bupati Sarmi setelah mendengarkan paparan dari Ketua Tim Saber Pungli menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Sarmi, setiap pelayanan yang dilakukan harus memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) agar tidak ada lagi keterlambatan pelayanan.

“Pelayanan yang utama adalah memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Kita harus terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” terang PJ Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
43
Exit mobile version