Polres Supiori Berhasil Menangkap 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

#image_title

Supiori – Kepolisian Res Supiori melalui Sat Resnarkoba Polres Supiori telah mengamankan 1 pelaku dengan kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja di jln Raya Sorendiweri Paryem Desa Sorendiweri Distrik Supiori Timur Kab. Supiori tepatnya di depan penginapan gueshouse, Pelaku berinisial YB (36). Rabu, (08/05/2024).

Kapolres Supiori, Kompol Marthin W. Asmuruf, S.Sos., M.M., bersama dengan Kasat Resnarkoba, Ipda Muntono, S.AN., S.H., mengonfirmasi penangkapan salah satu terduga penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja.

“Pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIT, anggota Sat Resnarkoba Res Supiori menerima informasi dari seorang informan tentang rencana terduga pelaku untuk membawa Narkotika jenis ganja dari Kabupaten Biak ke Kabupaten Supiori. Setelah menerima informasi tersebut, anggota operasional Narkoba langsung melakukan pemantauan di sekitar Desa Sorendiweri. Sekitar pukul 16.30 WIT, anggota operasional Resnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku di Jalan Sorendiweri Raya, desa Sorendiweri, Distrik Supiori Timur Kabupaten Supiori, tepat di depan penginapan Guesthouse Supiori,” ungkapnya.

Selanjutnya Saat penangkapan, terduga pelaku sedang duduk bersama seorang saksi. Anggota operasional Sat Resnarkoba segera melakukan penggeledahan badan dan menemukan 2 (dua) sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, yang disimpan terduga pelaku di dalam saku celana sebelah kanan yang digunakannya pada saat itu. Selanjutnya, barang bukti dan terduga pelaku diamankan di kantor Resnarkoba Polres Supiori untuk proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang ditemukan dari pelaku antara lain: 2 (dua) sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah Dus rokok Nation Bold, dan 2 (dua) buah kertas rokok,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) tentang kepemilikan tanaman ganja yang mengancam hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang menyatakan bahwa setiap penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

 “Kami tidak henti-hentinya mengungkap dan menindak tegas kasus penyebaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Supiori. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkotika sehingga Kabupaten Supiori dapat bebas dari Narkotika,” tegas Kasat Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
1048
Exit mobile version