Serui – Polres Kepulauan Yapen laksanakan Gelar Press Release kasus Persetubuhan Anak dibawah umur yang terjadi di Kota Serui pada hari Senin tanggal 19 Agustus Tahun 2024 lalu.
Press Release kasus persetubuhan tersebut bertempat di Latar Press Release Polres Kep. Yapen, Rabu (28/08) dan dipimpin oleh Kapolres Kep. Yapen Kompol Ardyan Ukie Hercahyo, S.I.K., M.I.K dan didampingi Wakapolres Kompol Marthen Luther Rona beserta Kasi Humas AKP M. E. Borut, S.Sos dan KBO Reskrim Ipda Marno.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menjelaskan bahwa untuk tersangka pasal yang disangkakan yaitu 81 ayat 1 (satu) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 15 tahun dan Paling Singkat 3 Tahun.
“Selain tersangka JM yang ada disini, masih ada 1 lagi tersangka yang menjadi DPO yaitu PM yang masih terus dilakukan pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Kep. Yapen agar dapat diproses dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres.
Kompol Ardyan menambahkan bahwa untuk tersangka JM saat ini telah diamankan di Polres Kepulauan untuk dilakukan penyelidikan terkait DPO berinisial PM sehingga dapat segera ditangkap dan diproses hukum lebih lanjut.
“Guna mencegah hal-hal seperti ini terjadi lagi, kami Polres Kep. Yapen akan rutin melaksanakan patroli malam ke tempat-tempat gelap dan rawan guna terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif di Kab. Kep. Yapen,” kata Kompol Ardyan.