Keerom – Kepolisian Resor Keerom berhasil mengungkap Kasus Kekerasan Fisik kepada Anak dibawah Ulumur yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD), terjadi di Kampung Bagia (Pir III), Distrik Arso, Kab. Keerom dan menetapkan 1 tersangka yang berinisial AW. Selasa (08/10/24).
Bertempat di Aula Wira Pratama Polres Keerom, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. dengan dihadiri Para Wartawan Media Online, Cetak dan Elektronik. Menggelar Press Release terkait Pengungkapan Kasus Kekerasan Fisik Anak Dibawah Umur berinisial MW (17) yang mengakibatkan Meninggal Dunia.
Kapolres Keerom menjelaskan, peristiwa kekerasan fisik anak dibawah umur terjadi pada tanggal (11/09) di sekitar Rumah Korban di Kampung Bagia Pir III, berawal dari rasa sakit hati karna cintanya di tolak korban dan rasa cemburu, sehingga AW nekat melakukan aksinya dengan menggunakan senapan PCP yang mengakibatkan Korban MW ditemukan sudah tak bernyawa di kebun tak jauh dari rumah korban.
“Awalnya korban MW berangkat dari rumah Pukul. 08.00 Wit ke kebun dengan tunjuan mencari kayu bakar, namun pada Pukul. 10.00 Wit korban di temukan sudah tergeletak ditanah dengan keadaan sudah tidak bernyawa, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ditemukan luka tembak pada bagian kepada belakang sebelah kiri tembus ke dahi sisi kanan” Ungkap Kapolres.
Kapolres Keerom menambahkan “dikuatkan juga dengan Hasil Visum Et Repertum Mayat Ditemukan satu luka terbuka pada dahi sisi kanan dan satu luka terbuka pada bagian belakang bawah sisi kiri yang sesuai dengan kekerasan tumpul, Luka terbuka yang ditemukan pada kepala bagian belakang bawah sisi kiri dapat sesuai dengan luka tembak masuk, Luka terbuka yang ditemukan pada dahi sisi kanan dapat sesuai dengan luka tembak keluar dan sebab kematian korban adalah karena luka tembak masuk pada bagian kepala belakang bawah sisi kiri yang merusak jaringan otak besar dan otak kecil” ujarnya
Penetapan Status tersangka kepada pelaku dikuatkan Berdasarkan hasil keterangan dari Saksi-saksi di TKP serta dikuatan oleh saksi ahli poligraf (uji kebogongan) dan ahli penerjemah dari sekolah SLB sebab tersangka merupakan Tuna Rugu Wicara.
AW dikenakapan Pasal Primer pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76c Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas tahun) dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah).