Mappi – Penyidik Sat Reskrim Polres Mappi lakukan pelipahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Bertempat di kantor kejaksaan negeri merauke, Senin. (13/01/2025).
Dalam giat tersebut penyidik menyerahkan tersangka DA 31 Tahun yang merupaka pelaku penganiayaan istrinya NE 24 Tahun ( korban ) dengan mengunakan senjata tajam yang menyebabkan istrinya mengalami luka sayatan pada wajah hingga menganggu penglihatan korban.
Kasat reskrim Polres Mappi Iptu Bisma Putra S.Tr.K., M.H, menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka yang sudah dipengaruh miras mendatangi rumah orang tua dari korban beralasan ingin melihat anaknya tetapi dihalangi oleh korban sehingga membuat tersangka tersulut emosi dan membacok korban pada bagian wajah, melihat korban sudah jatuh tersungkur tersangkan pun melarikan diri.
“Sebelum kejadian memang korban sering mengalami KDRT saat tersangka sudah dipengaruhi miras sehingga korban menghindar ke rumah orang tuanya. Tak terima korban dan anaknya tinggal dengan orang tua dari korban, tersangkapun tersulut emosi dan melakukan pembacokan terhadap korban,” Kata Bisma.
“Atas perbuatanya, tersangka DA kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun.”Tersangka telah kami serahkan dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Merauke yang di terimah langsung oleh jaksa penuntut umum, tinggal menunggu proses persidangan,” Tandas Kasat.