Mulia – Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa video yang sedang menjadi viral di media sosial, baik di TikTok dengan akun AmyLec WnD Official maupun di YouTube dengan akun Info Lurr, terkait pembebasan anggota KKB yang ditangkap oleh TNI dan diduga dilepaskan oleh Polisi adalah tidak benar dan merupakan hoaks.
Dalam konfirmasi yang dilakukan pada Minggu (07 April 2024), Kapolres Puncak Jaya menyampaikan bahwa video tersebut hanya bertujuan untuk menjatuhkan institusi Polri, khususnya Polres Puncak Jaya, serta memecah belah sinergitas antara TNI-POLRI yang telah terjalin dengan baik di Kabupaten Puncak Jaya.
AKBP Kuswara menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan penangkapan anggota KKB di wilayah hukum Kabupaten Puncak Jaya yang dilakukan oleh TNI. Begitu pula dengan klaim bahwa Polisi melepaskan anggota KKB tidak memiliki dasar yang benar.
“Sinaragitas antara TNI-POLRI di wilayah hukum Kabupaten Puncak Jaya telah terjalin dengan baik dan harmonis. Hampir setiap hari kami melaksanakan aktivitas bersama, seperti patroli gabungan dan olahraga bersama, sebagai bukti bahwa kami berada dalam keadaan baik-baik saja,” ucap Kapolres Puncak Jaya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Cyber untuk melakukan pelacakan dan penyelidikan terhadap pemilik akun yang menyebarkan video tersebut. Jika pemilik akun dapat diidentifikasi, mereka akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saringlah setiap informasi yang diterima dan cari tahu kebenarannya sehingga kita tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks yang belum tentu kebenarannya,” tutup AKBP Kuswara.