Mulia — Sebanyak lima personel Polres Puncak Jaya menghadapi Sidang Disiplin yang dipimpin oleh Wakapolres Puncak Jaya Kompol Sarifudin Ahmad, di Aula Sosialisasi Mako Polres Puncak Jaya. Sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024, dengan tujuan memberikan efek jera terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Kompol Sarifudin Ahmad memimpin sidang tersebut dengan didampingi oleh pendamping I Kapolsek Mulia, Iptu Totok A. Trihartono, S.H, pendamping II Kasat Reskrim, Iptu Wildansyah Rokhman, S.Tr.K, serta penuntut sidang dari Kasie Propam, Ipda Jimmy J. Manobi, dan pendamping terduga pelanggar dari Kasat Samapta, Ipda Kasroni Manurung, S.H, dan Ps. Kasiwas, Aipda Rahmad.
Kelima personel yang menjalani sidang disiplin tersebut adalah Bripka M, Briptu JM, Briptu JR, Bripda CS, dan Bripda LW.
Setelah pelaksanaan sidang disiplin, Wakapolres Puncak Jaya, Kompol Sarifudin Ahmad, menyatakan bahwa kelima anggota tersebut telah melanggar dan tidak mentaati perundang-undangan yang berlaku terkait tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.
“Mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran berupa meninggalkan tugas dan tanggung jawab selama 30 hari secara berturut-turut, serta menghindari tanggung jawab dinas,”ungkap Wakapolres.
Kompol Sarifudin Ahmad juga menjelaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada kelima terduga pelanggar tersebut bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penempatan di tempat khusus selama maksimal 21 hari, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, hingga mutasi bersifat demosi.
“Diharapkan bahwa melalui kegiatan Sidang Disiplin ini, akan memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi Polri. Semua ini dilakukan demi menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri yang bertugas melindungi dan melayani masyarakat,”tandas Kompol Sarifudin Ahmad.